BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan sekolah
sebagai lembaga pendidikan adalah mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki
anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik
secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk
mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan
sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian suatu sekolah
tergantung pada beberapa aspek antara lain: jenis, tingkat dan sifat sekolah
yang bersangkutan. Susunan organisasi sekolah tertuang dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan kebudayaan tentang susunan organisasi dan tata kerja jenis
sekolah tersebut (Depdikbud, 1983:2). Dalam struktur organisasi terlihat
hubungan dan mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, murid dan pegawai
tata usaha sekolah serta pihak lain di luar sekolah.
Kepala sekolah
sebagai pengelola sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Ia diharapkan mampu meningkatkan iklim
sekolah yang kondusif bagi terlaksanannya proses belajar mengajar yang efektif,
dan mengaktuaklisasikan sumber daya yang ada di sekolah seoptimal mungkin dalam
menunjang proses belajar mengajar. Oleh karena itu, setiap kepala sekolah harus
menguasai kemampuan organizational pendidikan yang efektif.
Sebagai seorang
manajer, kepala sekolah perlu melakukan pendekatan terhadap strategi global
sebagai suatu tuntutan untuk dapat mengelola sebuah organisasi sekolah secara
berhasil. Memimpin sebuah organisasi sekolah yang produktif berarti mengetahui
dan memahami perilaku individu di dalam organisasi sekolah tempat kerja para
guru dan seluruh staf yang terlibat, dan menjadikannya sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan organisasi sekolah. Peranan utama kepala sekolah
sebagai pemimpin organisasi (organizational leader) adalah mengerahkan seluruh staf sekolah untuk
bekerja sama sebagai sebuah tim dalam rangka melaksanakan program pertumbuhan
dan peningkatan bagi seluruh siswa agar secara akademik berhasil. Sehubungan
dengan itu, tantangan utama kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi adalah
bagaimana dia dapat memadukan antara kepentingan organisasi sekolah dan
berbagai potensi, minat dan bakat para anggotanya sebagai asset demi kemajuan
sekolah.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka yang menjadi
rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian sistem
dan struktur organisasi kependidikan?
2.
Bagaimana fungsi
dan tujuan organisasi kependidikan?
3.
Apa saja
jenis-jenis organisasi kependidikan?
C.
Tujuan
Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Profesi Kependidikan”. Melalui makalah
ini diharapkan para pembaca lebih mengetahui dan lebih tanggap akan pentingnya
Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan dalam dunia pendidikan di Indonesia
sekarang ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan
hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain,
sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin dari :
1.
Sejumlah bagian
2.
Hubungan bagian-bagian, dan
3.
Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem
merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “sistem” yang artinya
adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai
tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai
berikut :
·
Menurut Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan
seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara
unsur-unsur tersebut dengan lingkungan”. Menurut Anatol Raporot “Sistem adalah
suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain”
·
Menurut L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan secara
konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling
tergantung satu sama lainnya”. Istilah sistem dapat digunakan untuk mengacu
kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai seluruh alam
semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang memungkinkan sistem-sistem
itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan yang sangat serupa dan
dapat dibedakan dari lingkungannya.
Struktur adalah
bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau
bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental bagi setiap sistem.
Menurut para
ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
·
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan
mengejar tujuan bersama.
·
James D. Mooney mengemukakan
bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai
tujuan bersama
·
Chester I. Bernard berpendapat
bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih
·
Stephen P. Robbins menyatakan
bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan
secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang
bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama
atau sekelompok tujuan.
Sehingga, sistem dan struktur organisasi pendidikan mengandung pengertian, “seperangkat
unsur-unsur yang saling terikat dan berhubungan serta saling bergantungan antar
satu sama lain yang merupakan satu kesatuan dengan tujuan bersama yakni
memberikan kemajuan dan peningkatan di bidang pendidikan”.
B.
Fungsi dan
Tujuan Organisasi Kependidikan
Fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi
tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan
selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu
seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan
memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi
tersebut dapat diuraikan berikut ini.
a.
Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari
motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional
untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi,
ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang
sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif
intrinsik dan ekstrinsik.
Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh
keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang
diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya
sebaik dan seikhlas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan
masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi
pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan
diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para
profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi
kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai
potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan
masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut
diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan
dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan
itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi
adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan.
Fungsi ini secara jelas tertuang
dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.”
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang
secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
“Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang
disebut dengan istilah kompetensi yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa
kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan
kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan
pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan
berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program
terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang
dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan
belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Dengan demikian, pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS
yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tertentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1.
Penataran tingkat
nasional dan wilayah;
2.
Supervisi yang
dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah,
Kepala Bidang, Kakandep;
3.
Pembinaan dan
pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui
forum komunikasi, seperti MGI;
4.
Pembinaan dan
pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi
dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi
kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal
61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan
atau mengembangkan:
(1)
Karier
(2) Kemampuan
(3)
Kewenangan Professional
(4)
Martabat
(5)
Kesejahteraan Seluruh Tenaga Kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum adalah
terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1.
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
Meningkatkan dan mengembangkan
karier anggota merupakan upaya dalam mengembangkan
karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang
dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik
bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian
aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator
terjadinya peningkatan karier setiap anggota adalah kewajiban organisasi
profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai
karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.
Meningkatkan dan
mengembangkan kemampuan anggota
Meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan anggota merupakan upaya
terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan
organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk
senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional
anggota
Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesional anggota
merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai
dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan bertujuan untuk
megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan
atau latihan terprogram.
4.
Meningkatkan dan
mengembangkan martabat anggota
Meningkatkan dan mengembangkan
martabat anggota merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak
manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai
kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi kependidikan anggota sekaligus
terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat
kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
standar etis yang disepakati.
5.
Meningkatkan dan
mengembangkan kesejahteraan
Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya
organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan
pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi
profesi kependidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota
melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan
individu.
C. Jenis-Jenis
Organisasi Kependidikan
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan
bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan
tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi
pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih
dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga
terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga
organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia
(ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas
Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak
secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Perkembangan kajian organisasi
diawali dari kajian organisasi sebagai organisasi formal,yaitu organisasi yang
didesain untuk mencapai tujuan bersama. Perkembangan ini terus berlangsung dan
berbagai studi keorganisasian terus dilakukan.
1.
Organisasi Formal
Organisasi formal adalah
organisasi yang dicirikan oleh struktur organisasi. Keadaanstruktur organisasi
adalah yang membedakan organisasi formal dan informal.
2. Organisasi Informal
Interaksi antara
organisasi formal pasti akan menghasilkan sebuah hubungan yang tidak saja
hubungan structural, terlebih pada organisasi persekolahan, dimana kekeluargaan
menjadi salah satu landasan prilakunya. Keberadaan organisasi informal dapat dilihat
dari 3 karakteristik, yaitu norma prilaku, tekanan untuk menyesuiakan diri, dan
kepemimpinan informal. Norma prilaku adalah standar prilaku yang
diharapkan menjadi prilaku bersama yang ditetapkan oleh kelompok dalam
kesepakatan social, sehingga sangsinya pun sangsi social.
Tekanan
untuk menyesuaikan diri akan muncul apabila seseorang akan bergabung dengan
suatu kelompok informal. Menggabungkan diri dengan suatu kelompok
tidak sekedar menggabungkan diri secara fisik dalam kumpulan, tetapi
melibatkan sosio-emosional individu-individu dalam organisasi informal tersebut.
Kepemimpinan
informal merupakan salah satu komponen yang kuat dalam mempersatukan
orang-orang di dalam organisasi, bahkan memungkinkan melebihi pengaruh pemimpin
organisasi formal.
Berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.
Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah
diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian
berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.
Membela dan mempertahankan
Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.
Memajukan pendidikan seluruh
rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI:
“education as public service, not commodity”
c.
Membela dan memperjuangkan nasib
guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
a)
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi Perjuangan :
1.
Wahana mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Wahana untuk membela,
mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Wahana untuk meningkatkan
integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan
persatuan bangsa.
4.
Berperan aktif memperjuangkan
tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.
Wadah bagi para guru dalam
memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai
pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
6.
Wahana untuk memberikan
perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang
berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b)
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi Profesi :
1.
Wahana memperjuangkan peningkatan
kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2.
Wahana mempertinggi kesadaran dan
sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan
pelayanan kepada masyarakat.
3.
Wahana menegakkan dan
melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4.
Wahana untuk melakukan evaluasi
pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi
profesi guru.
5.
Wahana pembinaan bagi Himpunan
Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri
bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6.
Wahana untuk mempersatukan semua
guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
7.
Wahana untuk mewujudkan
pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
8.
Wahana untuk mengadakan hubungan
kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam
bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan
c)
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1.
Wahana untuk memperjuangkan
terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2.
Wahana untuk memperjuangkan
kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi,
kondisi kerja dan kepastian karier.
3.
Wahana untuk mewujudkan prinsip
dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat
guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
4.
Wahana untuk memperkuat
kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
5.
Wahana untuk membela dan
melindungi guru sebagai pekerja.
6.
Wahana untuk membina dan
meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal,
regional maupun global.
d)
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi yang Mandiri:
1.
Menjalin kerjasama dengan semua
pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua
golongan.
2.
Menggali dan mengembangkan
potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya
organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3.
Membangun transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran
anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e)
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1.
PGRI tidak menjadi bagian dari
partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
2.
PGRI memberikan kebebasan kepada
anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
3.
PGRI selalu menjalin hubungan
baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan
nasional.
Misi PGRI
adalah:
a)
Menjaga, mempertahankan, dan
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b)
Berperan aktif dalam pembangunan
nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi,
keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)
Mengembangkan dan meningkatkan
kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d)
Melaksanakan, mengamalkan,
mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e)
Membangun sikap kritis terhadap
kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f)
Melaksanakan dan mengelola
organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g)
Memperjuangkan perlindungan
hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h)
Mewujudkan PGRI sebagai
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan
lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i)
Memperkuat solidaritas,
soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j)
Menyamakan persepsi, visi, dan
misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan
pendidikan nasional.
k)
Mewujudkan PGRI sebagai
organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker),
dan pengendali (control).
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi
atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1)
MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada
pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
1.
Tujuan umum.
Tujuan MGMP
adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
2.
Tujuan khusus.
a.
Memperluas wawasan dan
pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang
efektif dan efisien.
b.
Mengembangkan kultur kelas yang
kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan
mencerdaskan siswa.
c.
Membangun kerjasama dengan
masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
(Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah
untuk:
a.
Memotivasi guru, meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat
evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai
guru profesional.
b.
Meningkatkan kemampuan dan
kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c.
Mendiskusikan permasalahan yang
dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari
solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran
masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP
adalah :
Menurut pedoman
MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.
Mengakomodir aspirasi dari,oleh
dan untuk anggota.
b.
Mengakomodasi aspirasi
masyarakat/stokeholder dan siswa
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih
kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d.
Mitra kerja Dinas Pendidikan
dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan
menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.
Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.
Mediator dalam pengembangan dan
peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem
pengujian
c.
Supporting agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.
Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e.
Evaluator dan developer school
reform dalam konteks MPMBS.
f.
Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaianappraisal.
Fungsi MGMP
adalah :
Adapun fungsi
MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.
Menyusun pogram jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan
secara rutin.
b.
Memotivasi para guru untuk
mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun
kota.
c.
Meningkatkan mutu kompetensi
profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi
pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan di sekolah.
3.
Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun
1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional
karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini
berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei
1984.
Kongres tersebut menghasilkan
tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari
berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan
kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu,
seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan
pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan
gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e)
meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f)
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan
(g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung
dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk
himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan
Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan
lain sebagainya.
4.
Ikatan Petugas Bimbingan
Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal
17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan
profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata
dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru
pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se
Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu
dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
adalah sebagai berikut ini.
1.
Menghimpun para petugas di bidang
bimbingan dalam wadah organisasi.
2.
Mengidentifikasi dan
mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
3.
Meningatkan mutu profesi
bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga
pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan
(Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang
pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
1.
Pengembangan ilmu dalam bimbingan
dan konseling;
2.
Peningkatan layanan bimbingan dan
konseling;
3.
Pembinaan hubungan dengan
organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
4.
Pembinaan sarana (Anggaran Rumah
Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI,
1975) sebagai berikut ini.
1.
Penerbitan, mencakup: buletin
Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
2.
Pengembangan alat-alat bimbingan
dan penyebarannya.
3.
Pengembangan teknik-teknik
bimbingan dan penyebarannya.
4.
Penelitian di bidang bimbingan.
5.
Penataran, seminar, lokakarya,
simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
6.
Kegiatan-kegiatan lain untuk
memajukan dan mengembangkan bimbingan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab
sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.
Sistem pendidikan di Indonesia merupaka system yang
sangat besar dan kompleks. Berfungsiya system ini diatur dalam Undang-Undang No
2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu wahana yang sangat
menentukan berfungsinya sistem ini adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan Nasional terdapat Menteri,
Sekretariat Jenderal, Inspektrat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Direktorat Jenderal lah Raga, Bada
Penelitian dan Pengembangan, dan pusat-pusat yang mempunyai tugas masing-masing
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
kita.
3.
Dalam struktur Organisasi Departemen Pandidikan Nasional juga terdapat
bagian-bagian yang atur sesuai dengan wilayahnya yaitu pada tingkat propinsi,
tingkat kabupaten/kotamadya, tingkat kecamatan, sekolah, dan siswa.
4.
Pengetahuan ini sangat penting bagi seorang calon
guru. Lebih lanjut seorang calon guru juga harus dipersiapkan untuk mengemban
tugas sebagai tenaga kependidikan. Penyiapan ini dilakukan antara lain dengan
memperbaiki pendidikan dalam jabatannya. Jika sudah terjadi, maka pendidikan
dapat memenuhi sasaran, baik sasaran relevansi, mutu, jumlah dan efisiensi.
B. Saran
Dalam hal ini
penulis menyarankan agar sistem pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan lagi
dan seluruh aparat yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik
mungkin.
Dengan mengetahui segala jajaran
dalam system Pendidikan Nasional pada Departemen Pendidikan Nasional kita, dapat
memberi motivasi agar dapat menggunakan atau memanfaatkan dengan sebaik-baiknya
fasilitas pendidikan yang telah ada, karena setiap jajaran yang terdapat dalam
Departemen Pendidikan Nasional memilki tugas yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Dalam pembuatan makalah ini
penulis yakin mesih terdapat kekurangan dan penulis berharap saran dan kritik
dari pembaca untuk kesempurnaan penulisan makalah berikutnya. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar