Kamis, 02 Mei 2013

Makalah Sistem dan Struktur Organisasi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan adalah mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manuasia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat. Kegiatan untuk mengembangkan potensi itu harus dilakukan secara berencana, terarah dan sistematik guna mencapai tujuan tertentu. Pengorganisasian suatu sekolah tergantung pada beberapa aspek antara lain: jenis, tingkat dan sifat sekolah yang bersangkutan. Susunan organisasi sekolah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang susunan organisasi dan tata kerja jenis sekolah tersebut (Depdikbud, 1983:2). Dalam struktur organisasi terlihat hubungan dan mekanisme kerja antara kepala sekolah, guru, murid dan pegawai tata usaha sekolah serta pihak lain di luar sekolah.
Kepala sekolah sebagai pengelola sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Ia diharapkan mampu meningkatkan iklim sekolah yang kondusif bagi terlaksanannya proses belajar mengajar yang efektif, dan mengaktuaklisasikan sumber daya yang ada di sekolah seoptimal mungkin dalam menunjang proses belajar mengajar. Oleh karena itu, setiap kepala sekolah harus menguasai kemampuan organizational pendidikan yang efektif.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah perlu melakukan pendekatan terhadap strategi global sebagai suatu tuntutan untuk dapat mengelola sebuah organisasi sekolah secara berhasil. Memimpin sebuah organisasi sekolah yang produktif berarti mengetahui dan memahami perilaku individu di dalam organisasi sekolah tempat kerja para guru dan seluruh staf yang terlibat, dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan organisasi sekolah. Peranan utama kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi (organizational leader)  adalah mengerahkan seluruh staf sekolah untuk bekerja sama sebagai sebuah tim dalam rangka melaksanakan program pertumbuhan dan peningkatan bagi seluruh siswa agar secara akademik berhasil. Sehubungan dengan itu, tantangan utama kepala sekolah sebagai pemimpin organisasi adalah bagaimana dia dapat memadukan antara kepentingan organisasi sekolah dan berbagai potensi, minat dan bakat para anggotanya sebagai asset demi kemajuan sekolah.

B.       Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Apa pengertian sistem dan struktur organisasi kependidikan?
2.    Bagaimana fungsi dan tujuan organisasi kependidikan?
3.    Apa saja jenis-jenis organisasi kependidikan?

C.      Tujuan
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Profesi Kependidikan”. Melalui makalah ini diharapkan para pembaca lebih mengetahui dan lebih tanggap akan pentingnya Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan dalam dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini.










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Sistem dan Struktur Organisasi Kependidikan
Sistem dapat didefinisikan sebagai seperangkat objek dengan hubungan-hubungan antara objek dan hubungan antar atributnya. Dengan kata lain, sistem adalah suatu kesatuan utuh yang terjalin dari :
1.      Sejumlah bagian
2.      Hubungan bagian-bagian, dan
3.      Atribut dari bagian-bagian itu maupun dari hubungan itu.
Sistem merupakan istilah dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “sistem” yang artinya adalah himpunan bagian atau unsur yang saling berhubungan secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. Sedang menurut beberapa ahli pengertian sistem adalah sebagai berikut :
·         Menurut Ludwig Von Bartalanfy “Sistem merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan”. Menurut Anatol Raporot “Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain”
·         Menurut L. Ackof “Sistem adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya”. Istilah sistem dapat digunakan untuk mengacu kepada jaringan yang luas, mulai dari satuan terkecil sampai seluruh alam semesta. Semua sistem mempunyai keunikan sifat yang memungkinkan sistem-sistem itu dapat dibedakan dari yang lain, walaupun dengan yang sangat serupa dan dapat dibedakan dari lingkungannya.
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan. Struktur adalah sifat fundamental bagi setiap sistem.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
·         Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
·         James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
·         Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
·         Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sehingga, sistem dan struktur organisasi pendidikan mengandung pengertian, “seperangkat unsur-unsur yang saling terikat dan berhubungan serta saling bergantungan antar satu sama lain yang merupakan satu kesatuan dengan tujuan bersama yakni memberikan kemajuan dan peningkatan di bidang pendidikan”.

B.       Fungsi dan Tujuan Organisasi Kependidikan
Fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
a.      Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.
Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan.
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.”
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
“Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.”
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian, pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tertentu tenaga kependidikan.  Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1.      Penataran tingkat nasional dan wilayah;
2.      Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
3.      Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum komunikasi, seperti MGI;
4.      Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan atau mengembangkan:
 (1)   Karier
 (2)   Kemampuan
 (3)   Kewenangan Professional
 (4)   Martabat
 (5)   Kesejahteraan Seluruh Tenaga Kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2.      Meningkatkan dan  mengembangkan kemampuan anggota
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.      Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi kependidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui pendidikan atau latihan terprogram.
4.      Meningkatkan dan  mengembangkan martabat anggota
Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi kependidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5.      Meningkatkan dan  mengembangkan kesejahteraan
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi kependidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Aspirasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

C.      Jenis-Jenis Organisasi Kependidikan
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
Perkembangan kajian organisasi diawali dari kajian organisasi sebagai organisasi formal,yaitu organisasi yang didesain untuk mencapai tujuan bersama. Perkembangan ini terus berlangsung dan berbagai studi keorganisasian terus dilakukan.

1.    Organisasi Formal
Organisasi formal adalah organisasi yang dicirikan oleh struktur organisasi. Keadaanstruktur organisasi adalah yang membedakan organisasi formal dan informal.
2.    Organisasi Informal
Interaksi antara organisasi formal pasti akan menghasilkan sebuah hubungan yang tidak saja hubungan structural, terlebih pada organisasi persekolahan, dimana kekeluargaan menjadi salah satu landasan prilakunya. Keberadaan organisasi informal dapat dilihat dari 3 karakteristik, yaitu norma prilaku, tekanan untuk menyesuiakan diri, dan kepemimpinan informal. Norma prilaku adalah standar prilaku yang diharapkan menjadi prilaku bersama yang ditetapkan oleh kelompok dalam kesepakatan social, sehingga sangsinya pun sangsi social.
Tekanan untuk menyesuaikan diri akan muncul apabila seseorang akan bergabung dengan suatu kelompok informal. Menggabungkan diri dengan suatu kelompok tidak sekedar menggabungkan diri secara fisik dalam kumpulan, tetapi melibatkan sosio-emosional individu-individu dalam organisasi informal tersebut.
Kepemimpinan informal merupakan salah satu komponen yang kuat dalam mempersatukan orang-orang di dalam organisasi, bahkan memungkinkan melebihi pengaruh pemimpin organisasi formal.
Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.         Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
a.       Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.      Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c.       Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
a)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
1.      Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
4.      Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.      Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
6.      Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1.      Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2.      Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3.      Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4.      Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
5.      Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6.      Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
7.      Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
8.      Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan
c)      Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1.      Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2.      Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3.      Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
4.      Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
5.      Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6.      Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
d)     Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri:
1.      Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
2.      Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3.      Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e)    Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1.      PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
2.      PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
3.      PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
a)        Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b)        Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c)        Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
d)       Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
e)        Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
f)         Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
g)        Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h)        Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i)          Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
j)          Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k)        Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).

2.         Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
1.      Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2.      Tujuan khusus.
a.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b.    Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c.    Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a.      Memotivasi guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
b.      Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c.      Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah :
Menurut pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.         Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b.        Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c.         Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
d.        Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.         Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.        Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian
c.         Supporting agency dalam inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.        Collaborator terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e.         Evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f.         Clinical dan academic supervisor dengan pendekatan penilaianappraisal.
Fungsi MGMP adalah :
Adapun fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.         Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
b.        Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
c.         Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.

3.      Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.

4.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
1.      Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.      Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
3.      Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
1.      Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
2.      Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
3.      Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
4.      Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
1.      Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
2.      Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
3.      Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
4.      Penelitian di bidang bimbingan.
5.      Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
6.      Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.





















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa   :
1.      Sistem pendidikan di Indonesia merupaka system yang sangat besar dan kompleks. Berfungsiya system ini diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu wahana yang sangat menentukan berfungsinya sistem ini adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
2.      Dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan Nasional terdapat Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektrat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, Direktorat Jenderal lah Raga, Bada Penelitian dan Pengembangan, dan pusat-pusat yang mempunyai tugas masing-masing yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita.
3.      Dalam struktur Organisasi Departemen Pandidikan Nasional juga terdapat bagian-bagian yang atur sesuai dengan wilayahnya yaitu pada tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kotamadya, tingkat kecamatan, sekolah, dan siswa.
4.      Pengetahuan ini sangat penting bagi seorang calon guru. Lebih lanjut seorang calon guru juga harus dipersiapkan untuk mengemban tugas sebagai tenaga kependidikan. Penyiapan ini dilakukan antara lain dengan memperbaiki pendidikan dalam jabatannya. Jika sudah terjadi, maka pendidikan dapat memenuhi sasaran, baik sasaran relevansi, mutu, jumlah dan efisiensi.



B.       Saran
Dalam hal ini penulis menyarankan agar sistem pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan lagi dan seluruh aparat yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Dengan mengetahui segala jajaran dalam system Pendidikan Nasional pada Departemen Pendidikan Nasional kita, dapat memberi motivasi agar dapat menggunakan atau memanfaatkan dengan sebaik-baiknya fasilitas pendidikan yang telah ada, karena setiap jajaran yang terdapat dalam Departemen Pendidikan Nasional memilki tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pembuatan makalah ini penulis yakin mesih terdapat kekurangan dan penulis berharap saran dan kritik dari pembaca untuk kesempurnaan penulisan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.













0 komentar: